tirto.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp3,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026).
Pada dakwaan pertama, Sudewo diduga menerima hadiah berupa uang dengan total Rp1.371.500.000 dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
JPU KPK, Joko Hermawan, merinci, terdakwa menerima uang dari tiga pengusaha penyedia jasa konstruksi, yakni Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, sebesar Rp450 juta, Direktur PT Indria Putra Persada, Ferry Septha Indrianto, alias Ferry Gareng sebesar Rp200 juta, serta Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, sebesar Rp721,5 juta.
"Terdakwa menerima hadiah yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.371.500.000,00," kata Joko.
Pemberian itu diduga berkaitan dengan jabatan Sudewo selaku anggota DPR RI bersama Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana DJKA periode 2021-2023, serta sejumlah pejabat lain yang menangani paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api lintas selatan Jawa.
Selain dakwaan suap, JPU juga mendakwa Sudewo menerima gratifikasi yang dianggap sebagai bagian korupsi.
Dalam dakwaan selanjutnya, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp2.340.000.000 serta pemberian berupa barang senilai Rp165 juta.
Jika digabungkan, nilai suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada Sudewo mencapai sekitar Rp3,87 miliar.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke meja hijau.
Pada saat bersamaan, Sudewo juga menjalani sidang dakwaan lain terkait posisinya sebagai Bupati Pati.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































