tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menerima uang terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub lewat orang kepercayaannya yang belum terungkap identitasnya.
Uang tersebut diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub. Untuk mendalami ini, KPK memeriksa tiga orang saksi.
"Dalam pemeriksaan untuk tersangka SDW ini, penyidik mendalami materi terkait dugaan intervensi, pengaturan lelang, hingga dugaan pemberian fee proyek untuk SDW melalui orang kepercayaannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
Ketiga saksi yang diperiksa yaitu PPK jalur kereta api Jember-Kalisat, Dimas Hadi Putra; Direktur PT Giri Bangun Sentosa yang juga Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko; dan PPK pada BTP Jatim Periode 2021-2022 yang juga tersangka dalam kasus ini, Reza Maulana Maghribi.
Selain didalami soal uang yang diterima oleh Sudewo, para saksi didalami soal dugaan intervensi hingga pengaturan lelang dalam pengadaan jalur kereta api di Jawa Timur.
"Dari pemeriksaan ini penyidik tentunya masih akan terus mendalami kepada pihak-pihak lain untuk memperkuat keterangan para saksi," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPKi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus in, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Dua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































