tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas KA 2019-2021, Danto Restyawan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/4/2026).
Danto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Melansir Antara, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































