Menuju konten utama

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Sidang DJKA Medan

Selain BKS, JPU juga menghadirkan Danto Restiawan (DR) selaku mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Hubungan Darat.

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Sidang DJKA Medan
Sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub wilayah Medan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/4/2026). FOTO/Dok.KPK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub wilayah Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa BKS dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan atas perintah dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum KPK atas perintah Majelis Hakim menghadirkan saksi Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan RI periode 2016-2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Selain BKS, JPU juga menghadirkan Danto Restiawan (DR) selaku mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjend Hubungan Darat sekaligus mantan Direktur Lalu Lintas Kereta Api periode 2019-2022.

Kata Budi, kedua saksi hadir secara online. BKS mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Samarinda sementara Danto dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedua saksi dihadirkan untuk terdakwa Muhammad Chusnul, selaku pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara; Eddy Kurniawan Winarto, selaku wiraswasta; dan Muhlis Hanggani Capah (MHC), selaku ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA.

Kata Budi, dalam perkembangan sidangnya, Ketua Majelis Hakim, Kamazaro Waruhu, meminta BKS kembali dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan secara langsung di PN Tipikor Medan Rabu (8/4/2026).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher