tirto.id - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, divonis lima tahun penjara karena terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Sebagai catatan, hukuman penjara bukan kali pertama untuk Nurhadi. Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 10 Maret 2021. Ia terbukti menerima suap Rp35,7 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebanyak Rp13,7 miliar. Ia pun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Selain pidana kurungan badan, Nurhadi juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tak dibayarkan maka diganti dengan subsider kurungan selama 140 hari.
Nurhadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (137 miliar). Hakim mengatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, hukuman dapat diganti 3 tahun pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp137.159.183.940," kata Fajar.
Serupa dengan dakwaan jaksa, hakim menyatakan bahwa Nurhadi telah menerima nominal tunai sebesar Rp11.030.000.000 dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Hakim juga menyatakan bahwa Nurhadi telah menerima uang sebesar Rp12.799.512.000 dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet yang masuk ke rekening Rezky. Hakim menilai hasil penerimaan tersebut digunakan demi kepentingan pribadi Nurhadi.
Hakim juga menyatakan ada penerimaan senilai Rp2.000.000.000 dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.
Lalu, penerimaan lainnya sebesar Rp12.408.450.500, SGD 358.000 yang kemudian ditukarkan di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama senilai Rp3.475.690.000. Kemudian, penerimaan senilai Rp87.684.831.440, USD520.000 dan SGD9.700 yang ditukarkan di money changer Goenadi Valasindo senilai Rp7.760.700.000. Hakim menyatakan total penerimaan uang-uang tersebut senilai Rp137.159.183.940.
Majelis Hakim juga menyatakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, melalui menantunya, Rezky Herbiyono, telah menempatkan uang senilai Rp307,2 miliar dan 50.000 dolar AS ke sejumlah rekening pihak ketiga. Uang tersebut dialirkan ke rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, serta dua badan hukum, yakni CV Herbiyono Indo Perkasa dan PT Herbiyono Energi Industri. Hakim menyebutkan bahwa aliran dana tersebut digunakan Nurhadi untuk menyamarkan asal-usul harta, termasuk membeli aset berupa tanah, bangunan, hingga kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026), jaksa meyakini Nurhadi terbukti secara sah melakukan korupsi dan pencucian aset melalui sejumlah rekening pihak ketiga.
"Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan kala itu.
Usai persidangan pembacaan putusan, Nurhadi irit berkomentar terhadap awak media. Dia kembali mengingatkan mengenai adanya azab kepada KPK dan pihak-pihak yang menyeretnya ke pengadilan. Sebelumnya, dia telah pernah bersumpah sembari mengangkat Al Quran saat agenda duplik sembari bersumpah apabila dirinya berdusta siap dirundung azab oleh Allah.
"Siapa azab yang kena, siapa?" ungkap Nurhadi sembari keluar dari ruang sidang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































