tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Legal Lippo Cikarang, Ruri, untuk mendalami soal pembelian aset berupa rumah oleh Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Ruri diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ruri dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus ini.
"Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung KPK Merah Putih tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK (Ade Kuswara),” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
"Penelusuran penyidik ini selain dibutuhkan dalam proses pembuktian, juga sebagai upaya awal dalam asset recovery-nya nanti," tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, H.M. Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk sejak 20 Desember 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon proyek dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta. Proyek yang dijanjikan pada dasarnya belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































