Menuju konten utama

Saksi Irawan Prakoso Bantah Paksa BUMN Migas Sewa Terminal BBM

Irawan pun membantah isi surat dakwaan yang menyebut bahwa dia menawarkan rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung.

Saksi Irawan Prakoso Bantah Paksa BUMN Migas Sewa Terminal BBM
Saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Pengusaha sekaligus orang kepercayaan pebisnis minyak Riza Chalid, Irawan Prakoso, membantah bila dirinya memaksa PT Pertamina (Persero) untuk menyewa terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza. Irawan menegaskan bahwa dia tak pernah melakukan pemaksaan penyewaan tangki terminal BBM tersebut termasuk saat bertemu dengan Hanung Budya.

Hal itu disampaikan saat Irawan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi bagi mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Ini ada dakwaan seperti ini Pak, benar enggak, Bapak tahun 2012 sebagai orang kepercayaannya Muhammad Riza Chalid menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid agar Pertamina Persero menggunakan TBBM di Merak ke Pak Hanung?" tanya advokat terdakwa Hanung dan Alfian, Aldres Napitupulu.

"Tidak pernah Pak," jawab Irawan.

Irawan pun membantah isi surat dakwaan yang menyebut bahwa dia hendak menawarkan atau menyampaikan informasi terkait rencana pengambilalihan terminal BBM PT OTM kepada Hanung. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Irawan meminta Pertamina untuk menggunakan tangki BBM milik Oil Tangki Merak.

"Ada lagi di dakwaan, di halaman 29 nih Pak, katanya di bulan Maret 2013 Bapak ketemu lagi sama Pak Hanung nih, menyampaikan informasi ada TBBM ya, milik Oil Tangki Merak yang akan dijual lalu Bapak menyatakan tangki merak akan mengambil alih dan menawarkan ke Persero, Pertamina Persero yang direspons Pak Hanung supaya Pak Irawan masukan surat penawarannya?" tanya Aldres.

"Tidak ada, tidak pernah," jawabnya.

Selain itu, Irawan juga membantah telah mengetahui seluruh isi pertemuan atau permufakatan di internal PT Oil Tangki Merak. Irawan mengaku tidak pernah berbincang segala bentuk pembahasan terkait bisnis tangki minyak tersebut, termasuk mengenai tunggakan pembayaran Pertamina kepada PT OTM terkait sewa tangki BBM.

"Bapak pernah tahu bahwa 2014 sampai 2017 Pertamina tidak membayar penggunaan TBBM itu, pernah diceritakan enggak Pak?" tanya Aldres.

"Tidak tahu," tegas Irawan.

Akibat pernyataannya tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut keterangan Irawan bersifat palsu dan meminta majelis hakim untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Tadi kami langsung secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan disampaikan bahwa Hanung dkk telah memenuhi perintah Riza Chalid sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Akibat perbuatannya, Riza dan Kerry Adrianto, serta Gading Ramadhan Joedo menuai keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai hingga Rp2,9 triliun

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher