tirto.id - Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto, menjelaskan alasan Riza Chalid menjadi penjamin pribadi (personal guarantee) dalam skema pembiayaan akuisisi terminal BBM PT Oiltanking Merak (OTM). Kerry menyebut keterlibat ayahnya dalam proses pinjaman karena diminta langsung oleh pihak bank.
“Itu permintaan dari BRI. Karena BRI yang minta, saya antar mereka ketemu bapak saya,” kata Kerry saat menjadi saksi bagi terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah pertamina, yaitu mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Kerry mengklaim bahwa pertemuan antara pihak bank dan Riza Chalid juga dilakukan secara formal, termasuk dihadiri notaris. Meski demikian, Kerry menegaskan bahwa keterlibatan Riza Chalid hanya sebagai penjamin pribadi dan tidak terlibat dalam proses akuisisi sekaligus kerja sama lanjutan dengan PT Pertamina (Persero).
"Berarti Pak Riza Chalid tahu Saudara akan melakukan kerja sama, mengakuisisi, kemudian akan bekerja sama dengan PT Pertamina kapan itu?" tanya jaksa.
"Pada saat itu, karena beliau diminta personal guarantee, ya saya cerita. Terus, 'oh boleh' gitu. Itu aja," jawab Kerry.
Lebih jauh, jaksa menggali apakah Riza Chalid juga mengetahui rencana pemanfaatan terminal yang telah diakuisisi tersebut, yakni untuk disewakan atau dikerjasamakan dengan Pertamina. Kerry mengaku sempat menyampaikan secara singkat rencana tersebut. Respons ayahnya, menurut dia, cenderung normatif.
"Saudara sampaikan ke Pak Riza Chalid bahwa rencananya setelah diakuisisi ini akan disewa atau dikerjasamakan dengan PT Pertamina?" tanya jaksa.
"Iya saya sekilas cerita," jawab Kerry.
"Respons Pak Riza Chalid seperti apa?" tanya jaksa.
"Ya 'Insyaallah lancar' gitu," jawab Kerry.
Sebelumnya, dalam dakwaan disampaikan bahwa Hanung dkk. telah memenuhi perintah Riza Chalid sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Akibat perbuatannya, Riza dan Kerry Adrianto, serta Gading Ramadhan Joedo menuai keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai hingga Rp2,9 triliun.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































