tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, akan segera menghadapi persidangan atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan anggota DPR RI tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada pekan depan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, saat ini JPU tengah mempersiapkan berkas dakwaan untuk Sudewo, untuk dua kasus berbeda. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kedua, kasus dugaan korupsi pada pengisian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
"Kemudian terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU sedang menyelesaikan berkas dakwaannya. Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kata Budi, pelimpahan dakwaan akan dilakukan secara elektronik. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh pihak PN Semarang.
"Jika memang sudah lengkap, nanti kita akan tunggu untuk penunjukan hakim dan juga penjadwalan sidangnya," ujar Budi.
Budi mengatakan, setelah diketahui jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pihaknya akan memindahkan lokasi penahanan Sudewo yang saat ini masih berada di rutan KPK ke rutan yang lebih dekat dengan PN Semarang untuk menjalani persidangan.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pada pengisian perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara, di kasus DJKA, Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.
Selain Sudewo KPK juga telah menetapkan Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub dan Reza Maulana Maghribi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































