Menuju konten utama

Uang Sitaan dari Kasus Bupati Pati Sudewo Ditemukan di Karung

Total seluruh uang dalam karung dan kantong-kantong plastik tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Uang Sitaan dari Kasus Bupati Pati Sudewo Ditemukan di Karung
Barang bukti berupa uang terkait kasus dugaan pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa di Pati. FOTO/Dok KPK.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang Rp2,6 miliar yang disita dari kasus dugaan pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa di Pati ditemukan di sejumlah karung dan kantong plastik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati, Sudewo; Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan. Sejumlah uang yang disita bersumber dari para tersangka.

"Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan sejumlah gambar yang diterima Tirto, karung hijau menampung uang dengan total Rp916.400.000 berdasarkan dengan label yang tertera di atasnya.

Barang bukti kasus dugaan pemerasan

Barang bukti berupa uang terkait kasus dugaan pemerasan pada pengisian jabatan perangkat desa di Pati. FOTO/Dok KPK.

Terdapat pula sejumlah kantong plastik atau kresek berwarna hitam yang berisi uang ratusan juta. Ada juga karung dengan warna lain yang isinya tak kalah banyak dengan kantong-kantong lainnya.

Total seluruh uang dalam karung dan kantong-kantong plastik tersebut mencapai Rp2,6 miliar. Semuanya ditemukan saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada Rabu (21/1/2026). Uang tersebut akhirnya disita dan ditetapkan sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Sudewo selaku Bupati Pati memanfaatkan informasi tersebut bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujar Asep.

Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa (kades) yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Selanjutnya, kata Asep, dua korcam, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes.

Berdasarkan arahan dari Sudewo, Abdul, dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark up oleh Abdul dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta hingga Rp150 juta.

"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," tutur Asep.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para caperdes untuk kemudian diserahkan kepada Abdul yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Huruf c KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI PATI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi