Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Intervensi Sudewo dalam Lelang Proyek Jalur KA

Penyidik KPK periksa tiga saksi di perwakilan BPKP Provinsi Jatim dalam pengusutan dugaan intervensi Sudewo dalam lelang proyek jalur KA.

KPK Usut Dugaan Intervensi Sudewo dalam Lelang Proyek Jalur KA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan campur tangan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) dalam lelang terkait jalur kereta api di BTP Jawa Timur (Jatim), bersama dengan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut intervensi dan pengaturan pemenang lelang tersebut diduga dilakukan saat Sudewo masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Untuk mendalami hal tersebut, kata Budi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Perwakilan BPKP Provinsi Jatim.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya intervensi dan pengaturan lelang di BTP Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh SDW selaku Anggota Komisi V DPR RI bersama-sama dengan Harno Trimadi dan PPK," kata Budi, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Sejumlah saksi tersebut yaitu pihak PT Surya Kencana Baru, Moch Sjawal Hidayat; Komisaris PT Martama Inti Konstruksi sekaligus Komisaris CV Cakra Semesta, Nur Widayat; dan PPPK pada BTP Kelas I Surabaya.

Menurut Budi, dalam pemeriksaan, para saksi juga didalami soal dugaan pemberian fee untuk Sudewo melalui orang kepercayaannya terkait proyek ini.

Sebagai informasi, KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu Harno; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Magribi.

KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana