tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 446 (atau sebanyak 25 persen) dari total 1.782 perkara yang ditanganinya selama 2004-2025 berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan persentase tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
"KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek, melainkan dapat dirancang sejak awal, bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan. Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjer, suap ijon proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu," kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (21/4/2026).
Praktik tersebut, kata Budi, lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta maupun penawaran dari pihak swasta, dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.
Budi meyebut, salah satu contohnya terungkap dalam perkara di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran uang berupa panjer atau suap ijon proyek. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.
Demikian pula dalam penyelidikan tertutup terhadap Bupati Kolaka Timur, KPK menduga adanya permintaan fee kepada pihak swasta untuk memenangkan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).
Budi mengatakan pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Budi menjelaskan kerentanan sektor PBJ juga tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional 2024 menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 menjadi 69. Skor tersebut masih berada pada “zona merah”.
Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ pada 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 mengalami peningkatan menjadi 85,02, area ini tetap memerlukan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi dan berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara.
Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
"Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data," ujar Budi.
Budi menyebut pengawasan publik yang kuat akan membantu memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi. Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, karena setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan," pungkas Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































