tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, menyebut bahwa pelaku korupsi didominasi oleh laki-laki yang uangnya bukan hanya mengalir ke keluarga tetapi juga kepada selingkuhannya.
Awalnya, dia menjelaskan bahwa KPK dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi penyalahgunaan uang yang dapat mengakibatkan korupsi.
"Kita mengetahui beberapa fungsi salah satu aparat kita, salah satunya dibantu oleh PPATK, maka kita akan lebih berhati-hati," kata Ibnu saat menjadi pemateri di Pengadilan Negeri Purwokerto, dikutip dari kanal YouTube @pengadilannegeripurwokerto1242, Senin (20/4/2026).
Kemudian, Ibnu mengatakan, ketika suatu korupsi terjadi, biasanya akan timbul pula Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama atau sesudahnya. "Kalau bersama-sama itu komplit sudah buktinya, kalau sendiri-sendiri karena bukti-bukti terhadap TPPU atau menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul," tutur Ibnu.
Menurut Ibnu, saat melakukan korupsi seorang koruptor laki-laki biasanya akan memberikan uang kepada istri dan anak, serta menggunakannya untuk sumbangan, piknik dan menabung.
Di luar itu, uang yang tersisa bisanya akan diberikan kepada selingkuhannya yang akan bertindak sebagai pelaku pasif atau sebagai penerima dan penyimpan hasil tindak pidana korupsi.
"Biasanya pelakunya banyak laki-laki, 81 persen laki-laki. Ke mana mengalirkan uang hasil korupsi)? Ngeliatin dia yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening, didekati. 'Adinda kuliah di mana kamu adinda?' 'Hai Mas' si cewek itu. Padahal dua hari kemudian dia bilang. 'Mas? Kok kamu bilang Mas? Bapak masih muda'," ucap Ibnu.
"Itu cerita di sana. Tapi betul itu adanya. Ratusan juta dikucurkan kepada si cewek itu. Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama, saudara lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana," tutur Ibnu, sembari menekankan bahwa uang tersebut harus diduga berasal dari kejahatan terkait dengan penadahan uang hasil korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































