tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam keras pemidanaan terhadap pakar hukum tata negara sekaligus akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari. ICJR menilai dua laporan polisi yang kini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya terhadap Feri adalah wujud nyata dari upaya pembungkaman nalar kritis di ruang publik.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, menyatakan pendekatan kriminalisasi terhadap ekspresi semacam ini justru menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat represi, bukan sebagai instrumen perlindungan hak.
"Dua laporan polisi terhadap Feri Amsari yang diproses oleh Polda Metro Jaya menunjukkan kecenderungan serius penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana," tegas Iqbal melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Rentetan kasus yang menjerat Feri bermula dari kritik tajamnya terhadap klaim pemerintah terkait pencapaian "swasembada pangan". Sebagai akademisi, dia membedah validitas data tersebut dan menilai klaim swasembada pangan tidak logis.
Pihak pelapor pertama mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Indonesia. Feri Amsari dilaporkan atas tuduhan berita bohong dengan ancaman Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Laporan lain yang dilayangkan yaitu tuduhan melakukan penghasutan di muka umum yang diatur dalam Pasal 246 KUHP.
Bagi pegiat sipil, manuver ini adalah praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) untuk meredam diskursus publik.
ICJR secara khusus menyoroti posisi salah satu pelapor, yakni LBH Tani Indonesia, dan profesinya sebagai advokat. Posisi ini seharusnya membawa tanggung jawab etik yang lebih tinggi, bukan justru menjadi dasar untuk menggunakan instrumen pidana terhadap ekspresi yang dilindungi.
"Kami menilai penggunaan pasal-pasal pidana untuk merespons kritik publik yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan profesi advokat atau lembaga bantuan hukum ini mencerminkan pengabaian terhadap tanggung jawab dasar profesi itu sendiri," sesal Iqbal.
Iqbal mengingatkan, dalam UN Basic Principles on the Role of Lawyers, ditegaskan bahwa advokat memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta berperan dalam memastikan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang. Prinsip ini menempatkan advokat sebagai bagian dari penjaga keadilan, bukan sebagai pihak yang memperluas praktik kriminalisasi.
"Advokat seharusnya memahami secara mendalam risiko dan bahaya dari pasal-pasal semacam ini, termasuk potensi penggunaannya untuk membungkam kebebasan berekspresi," imbuhnya.
Praktik ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Ketika hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik, tidak hanya akademisi atau masyarakat sipil yang terancam, tetapi juga profesi advokat itu sendiri di masa depan.
ICJR menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas, yaitu menyempitnya ruang kebebasan sipil, di mana ekspresi kritis semakin sering dihadapkan pada ancaman pidana.
Maka dari itu, ICJR mendesak: Pertama, aparat penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya, tidak perlu melakukan penyidikan karena perbuatan yang dilaporkan secara jelas bukan merupakan tindak pidana dan masih berada dalam ranah kebebasan berekspresi.
Kedua, organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum untuk menegakkan standar etik profesi dan tidak menggunakan hukum pidana sebagai alat pembungkaman.
Ketiga, Negara untuk menjamin perlindungan terhadap kritik sebagai bagian dari prinsip negara yang demokratis dan menjunjung hak asasi manusia.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































