Kritik merupakan bagian dari kontrol terhadap pemerintah, sehingga aspirasi wajib dijamin dan penyampai kritik dilindungi haknya, bukan malah dibungkam.
Pemerintah mengelu-elukan KUHP baru yang telah disahkan DPR. Mereka mengeklaim bahwa produk hukum tersebut meninggalkan paradigma pemidanaan era kolonial.