YLBHI bersama kelompok masyarakat sipil menilai, kasus Meila Nurul Fajriah sebagai upaya kriminalisasi kepada advokat pembela korban kekerasan seksual.
Kritik merupakan bagian dari kontrol terhadap pemerintah, sehingga aspirasi wajib dijamin dan penyampai kritik dilindungi haknya, bukan malah dibungkam.
Pemerintah mengelu-elukan KUHP baru yang telah disahkan DPR. Mereka mengeklaim bahwa produk hukum tersebut meninggalkan paradigma pemidanaan era kolonial.