tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming pergi ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan hingga Desember 2022.
Mardani Maming mengatakan pencegahan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Bendaraha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lalu menuding adanya mafia hukum di dalam negeri yang sedang menyeretnya ke dalam proses hukum perkara korupsi di KPK.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Maming dalam pernyataannya, Selasa (21/6/2022).
Maming menekankan negara harus diselamatkan dan tidak boleh kalah dari mafia hukum. Bahkan ia mengajak anggota Hipmi dan anak muda lainnya untuk melawan.
"Yang akan datang bisa jadi giliran Anda, sudah banyak yang menjadi korban. Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandra semua orang," tegasnya.
Menurut Maming kondisi ini juga dapat mengganggu investasi di dalam negeri. Sebab para pengusaha, kata Maming, tidak memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
"Dan ini sangat menganggu investasi di Indonesia," imbuhnya
Kuasa Hukum Mardani Haji Maming, Ahmad Irawan menambahkan hingga saat ini kliennya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK. Baik surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.
"Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya KPK membenarkan telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ke luar negeri.
"Benar KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).
Namun demikian, hingga saat ini KPK belum dapat menyampaikan perkara yang membuat Mardani Maming dicegah bepergian ke luar negeri. KPK hanya memastikan terus mengebut pengusutan kasus yang menyeret Mardani Maming tersebut.
"Kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali Fikri.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Lantas Mardani Maming diperiksa tim penyelidik KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut diduga kasus tersebut terkait dengan dugaan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani dilansir dari Antara.
Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Bayu Septianto