KPK menduga Mardani Maming membuat perusahaan fiktif untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelum masuk ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Mardani Maming tak terima dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.