tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mardani Maming masuk dalam DPO KPK lantaran dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK akan melibatkan Bareskrim Polri dalam upaya pencarian Mardani Maming setelah KPK gagal menemukan Maming dalam upaya jemput paksa kemarin, Senin 25 Juli 2022.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani H Maming) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
KPK berharap Mardani Maming kooperatif dan bersedia menyerahkan diri kepada KPK. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani Maming untuk segera melapor kepada KPK atau kantor kepolisian terdekat.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," jelas Ali Fikri.
Sebelum dilakukan upaya jemput paksa, diketahui Mardani Maming telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Terakhir, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dengan alasan masih menunggu putusan praperadilan.
Ali Fikri menyebut bahwa proses praperadilan yang berlangsung tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali Fikri.
Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang telah dimulai pada Selasa 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan permohonan.
Dalam petitium permohonannya Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," demikian petikan petitum permohonan tersebut.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky