Menuju konten utama

Kasus Mardani Maming: Praperadilan hingga Upaya Jemput Paksa

Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mardani Maming telah memasuki babak baru. Awalnya a berstatus sebagai saksi, namun kini telah menyandang tersangka.

Kasus Mardani Maming: Praperadilan hingga Upaya Jemput Paksa
Mardani H Maming (Antaranews Kalsel/Istimewa)

tirto.id - Kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming memasuki babak baru.

Setelah sempat hadir di gedung KPK sebagai saksi, Mardani Maming kemudian 2 kali mangkir dari panggilan KPK saat statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Tim kuasa hukum Maming berkilah bahwa KPK perlu menunggu proses praperadilan atas penetapan tersangka yang tengah berlangsung. Namun demikian, pada Senin 25 Juli 2022 KPK akhirnya berupaya menjemput paksa Mardani Maming.

Berikut ringkasannya:

Merasa Dikriminalisasi

KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H. Maming ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan hingga Desember 2022.

Mardani Maming mengatakan pencegahan kepada dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Bendaraha Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lalu menuding adanya mafia hukum di dalam negeri yang sedang menyeretnya ke dalam proses hukum perkara korupsi di KPK.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Maming dalam pernyataannya, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Ajukan Praperadilan

Mardani H. Maming resmi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK. Praperadilan itu ia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan termohon adalah KPK c.q. penyidik.

Dalam petitumnya, Mardani Maming meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah. "Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," demikian petikan petitium permohonan tersebut sebagaimana dilihat pada Selasa 28 Juni 2022 lalu.

Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK

KPK telah memanggil Mardani pada 14 Juli 2022 lalu. Namun Mardani tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Maming pada 21 Juli 2022

"Kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin 25 Juli 2022.

Tim kuasa hukum Mardani Maming mengeklaim bahwa dalam dua kali panggilan tersebut pihak Maming telah bersurat kepada KPK untuk menunda pemanggilan hingga PN Jaksel mengerluarkan putusan praperadilan.

Dijemput Paksa KPK

KPK melakukan penggeledahan di apartemen milik Mardani H. Maming dalam rangka melakukan penjemputan paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin 25 Juli 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan oleh KPK lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Atas tindakan KPK menjemput paksa Mardani Maming, Denny Indrayana selaku kuasa hukum menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, KPK seharusnya menunggu putusan praperadilan yang rencananya dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022.

"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan karena memang putusannya akan diterbitkan Rabu lusa. Sehingga kami memohonkan kita sama-sama menunggu hingga putusan tersebut salah satunya untuk menghindari komplikasi hukum, misalnya kalau kami memerlukan pemeriksaan," kata Denny.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky