Menuju konten utama

KPK Tanggapi Soal Terpidana Mardani Maming yang Diduga Pelesiran

Menurut Jubir KPK, seharusnya risiko korupsi dalam lapas menjadi perhatian khusus bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

KPK Tanggapi Soal Terpidana Mardani Maming yang Diduga Pelesiran
Tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode (2010 - 2018) yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H.Maming ( kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi, Mardani Maming, diduga sempat berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Isu ini terungkap melalui media sosial Twitter/X.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyebutkan bahwa seharusnya Mardani Maming selaku warga binaan menaati peraturan.

Menurutnya, tahanan sudah seharusnya tetap mendekam di balik jeruji besi selama masa tahanan.

"Sebagai warga binaan tentunya harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya," ucap Ali melalui keterangan yang diterima, Selasa (20/2/2024).

Ia mengingatkan, korupsi merupakan kasus luar biasa. Aktivitas terpidana korupsi, maupun terpidana kasus lain, harus diawasi oleh petugas lapas maupun instansi terkait.

Ali tidak menampik bahwa terdapat risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. Sebab, kata dia, KPK pernah menangani kasus korupsi dengan kegiatan tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

Seharusnya, tambah Ali, risiko korupsi dalam lapas menjadi perhatian khusus bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup," ucap Ali.

Dalam kesempatan itu, ia meminta Ditjen Pas Kemenkumham agar menyelidiki kasus Mardani Maming yang berkeliaran di luar lapas.

Ali turut meminta masyarakat agar berani melapor jika menemukan penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak korupsi.

"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," katanya.

"KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," imbuh Ali.

Baca juga artikel terkait MARDANI MAMING atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi