tirto.id - Dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6 hingga 7 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tutup setiap tahun akibat permasalahan tata kelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menuturkan akan menyiapkan sejumlah strategi untuk menangkal tren BPR bangkrut.
Dian menyebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan untuk menyamakan antara bank umum dan BPR.
“Kita lihat BPR boleh listing kalau sudah memungkinkan atau memenuhi syarat. Kemudian juga boleh ikut sistem pembayaran. Tentu ini membutuhkan upaya ekstra,” kata Dian dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Jakarta, (20/2/2024).
Dalam pengoperasiannya, Dian juga menyoroti pada konteks permodalan ke depannya hingga masalah sumber daya manusia (SDM).
“Tentu dalam konteks permodalannya, sumber daya manusianya, penggunaan informasi teknologi (IT), dan sebagainya. Oleh karena itu, kita banyak mengeluarkan aturan terkait dengan BPR,” ucapnya.
Senada dengan Dian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan pihaknya memiliki kebijakan prioritas untuk mendukung pengembangan sektor jasa keuangan pada 2024.
Peningkatan daya saing sektor jasa keuangan dan pendalaman pasar keuangan turut disoroti untuk mendorong pertumbuhan ekononomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam prioritas pengembangannya, OJK juga menaruh perhatian pada industri BPR yang sering kali bangkrut.
"Kami juga mendorong BPR berkinerja baik dan dapat go public," kata Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra memastikan bahwa OJK konsisten mendorong sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, menjadi penggerak roda perekonomian, Hal itu, menurutnya, terutama dalam mendukung revitalisasi industri dan melalui menyediakan pembiayaan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi