tirto.id - Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana belum mengetahui informasi yang pasti mengenai penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya itu.
"Terkait adanya informasi penjemputan paksa yang dilakukan KPK kami akan mengecek apakah benar demikian. Tentu kami juga akan menghormati proses yang berjalan sesuai dengan hukum acara yang ada," kata Denny saat dihubungi Tirto, Senin (25/7/2022).
Denny menyayangkan tindakan yang dilakukan KPK bila benar melakukan tangkap paksa terhadap Mardani Maming. Menurutnya, KPK seharusnya menunggu putusan praperadilan yang rencananya dibacakan pada Rabu 27 Juli 2022 lusa.
"Bahwasannya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan karena memang putusannya akan diterbitkan rabu lusa. Sehingga kami memohonkan kita sama-sama menunggu hingga putusan tersebut salah satunya untuk menghindari komplikasi hukum, misalnya kalau kami memerlukan pemeriksaan," kata Denny.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya upaya penggeledahan di apartemen Mardani Maming dalam rangka melakukan penjemputan paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Ali Fikri mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan oleh KPK lantaran Mardani Maming dinilai tidak kooperatif akibat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Terakhir, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022 namun yang ber
Ali Fikri menyebut bahwa proses praperadilan yang berlangsung tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," kata Ali Fikri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto