Menuju konten utama

Denny Indrayana Yakin Kasus Mardani Maming Murni Transaksi Bisnis

Tim kuasa hukum Mardani Maming akan memperlihatkan bukti-bukti transaksi yang dituduhkan oleh KPK.

Denny Indrayana Yakin Kasus Mardani Maming Murni Transaksi Bisnis
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

tirto.id - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Mardani H. Maming, Denny Indrayana, meyakini kasus yang menimpa mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan penyuapan melainkan transaksi bisnis.

"Saya berterima kasih kepada KPK bisa menghadirkan saksi ini, mempertegas bahwa yang terjadi di sini transaksi bisnis," kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022) dilansir dari Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli perbankan sekaligus mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Yunus Husein dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Mardani Maming.

Dalam keterangannya, Yunus menjelaskan ciri-ciri perusahaan yang dimanfaatkan sebagai alat pencucian uang atau tindak pidana, seperti pembukuan tidak rapi dan selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi. Denny mengklaim bukti-bukti tersebut tidak ditemukan di kasus Mardani.

"Nah, kasus ini kan underlying-nya jelas, pembayarannya bukan tunai, rekening bank, pembayarnya jelas, penerima jelas, perjanjiannya ada, pembukuannya dicatat, perusahaannya memang bergerak di bidang itu. Itu bisa kami buktikan," kata Denny.

Pihak Mardani Maming juga akan memperlihatkan bukti-bukti transaksi yang dituduhkan oleh KPK pada persidangan selanjutnya, tambahnya.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.

Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN MARDANI MAMING

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto