tirto.id - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (BW) memastikan dirinya tak lagi memiliki hubungan hukum dengan KPK.
"Pendapat KPK itu keliru, mengada-ada dan terlalu memaksakan dengan menyatakan BW masih memiliki hubungan dengan KPK sehingga meniadakan haknya untuk menjadi Penasihat Hukum PBNU dalam Pemohonan Praperadilan MHM(Mardani H Maming)," kata Bambang, Jumat (22/7/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh BW menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin yang heran dengan kemauan BW menjadi penasehat hukum bagi orang yang terserat perkara korupsi di KPK. Padahal, menurut Burhanuddin, BW masih mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari KPK, meski tak lagi menjabat.
BW mengatakan pernyataan kuasa hukum KPK itu sangat keliru memahami Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK Pasal 12A ayat (1).
Kuasa hukum KPK, menurut BW menyimpulkan adanya hubungan hukum yang mendelegitimasi hak BW menjalankan profesinya sebagai advokat. Padahal bunyi di dalam pasal tersebut tidak ada frasa yang menyatakan sifat kewajiban bagi KPK memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan bagi mantan pimpinan KPK.
"Pasal di atas mensyaratkan 'Pimpinan KPK yang telah tidak menjabat dapat mengajukan permintaan bantuan hukum dan perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)'. Frasa 'dapat mengajukan permintaan' bersifat tidak wajib atau fakultatif serta tidak otomatis menjadi hak dari seseorang, karena perlu mengajukan permintaan," katanya.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menunjuk mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto bersama dengan Denny Indrayana untuk memberikan pendampingan hukum Bendahara PBNU, Mardani H Maming.
"Ketika bersama-sama Dr. Bambang Widjojanto diminta PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming dan mengadvokasi kasus ini, maka saya memutuskan: ini adalah kelanjutan perjuangan melawan kedzaliman. Ini adalah panggilan jihad hukum yang harus diterima sebagai amanah, yang tentunya tidaklah ringan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Selasa (12/7/2022).
Mardani H. Maming diduga terlibat dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka.
Namun demikian, Mardani mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tersebut. Sidang Praperadilan tersebut telah dimulai pada Selasa (20/7/2022) dengan agenda pembacaan permohonan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto