Menuju konten utama

Wagub Riza: BW Mundur dari TGUPP agar Tak Ada Konflik Kepentingan

Saat ini BW menjadi salah satu tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Wagub Riza: BW Mundur dari TGUPP agar Tak Ada Konflik Kepentingan
Kuasa hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto (kedua kiri) dan Denny Indrayana (kiri) berdiskusi dengan majelis hakim saat mengikuti sidang gugatan terkait penetapan tersangka Mardani H Maming, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/6/2022).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan mundurnya Bambang Widjojanto (BW) sebagai Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Pasalnya, saat ini BW menjadi salah satu tim kuasa hukum Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 2011.

"Soal Bambang Widjayanto sudah disampaikan yang bersangkutan [BW] sudah mundur dari TGUPP supaya tidak ada conflict of interest," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu pun menghormati atas keputusan BW mengundurkan diri demi menjadi kuasa hukum Maming.

Di sisi lain, ia menghargai keputusan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 itu mengundurkan diri karena menangani perkara kasus dugaan korupsi.

"Tentu kami menghormati, menghargai. Terkait masukan, saran dari KPK, juga menjadi perhatian kita," ucapnya.

Bambang Widjojanto menjadi salah satu tim kuasa hukum politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011. Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Mardani Maming menerima Rp104,3 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disebut KPK sebagai bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM (Mardani Maming) yang dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM sejumlah sekitar Rp 104,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diterima Kamis (21/7/2022).

Baca juga artikel terkait BAMBANG WIDJOJANTO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri