tirto.id - Sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 Maret 2024 memunculkan perbincangan baru terkait status hukum dari anggota tim hukum Timnas Anies – Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto, yang disebut masih berstatus sebagai tersangka. Lantas, benarkah Bambang Widjojanto masih jadi tersangka, di kasus apa?
Kisruh status hukum Bambang Widjojanto ini bermula ketika dia menolak kehadiran Mantan Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto, sebagai ahli dari pihak Prabowo – Gibran.
Bambang Widjojanto mengklaim memperoleh informasi yang mengatakan bahwa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat ini mengeluarkan surat penyidikan baru terhadap Eddy. Dia menilai, Eddie tidak layak menjadi seorang saksi ahli karena jadi tersangka tindak pidana korupsi.
“Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang
Ketua MK, Suhartoyo, lantas mempertanyakan kaitan kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli.
“Apa relevansinya?” tanya Suhartoyo.
“Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” jawab Bambang.
Kemudian, Bambang Widjojanto memutuskan untuk hengkang dari ruang sidang selama Eddy memberikan paparannya. Dia menyebut, tindakannya itu sebagai bentuk keteguhan pendiriannya.
“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof. Hiariej akan memberikan penjelasan,” kata Bambang kepada Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
“Ini sebagai konsistensi dari sikap saya,” tegasnya.
Pembelaan Diri Eddy Hiariej Usai Disebut sebagai Tersangka
Eddy Hiariej membela diri usai disebut sebagai tersangka, pembelaan itu disampaikan sebelum Bambang Widjojanto keluar dari ruang sidang. Eddy mengatakan bahwa apa yang telah dikatakan oleh Bambang adalah suatu bentuk pembunuhan karakter terhadapnya.
“Saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination (pembunuhan karakter) karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan, dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kabar yang menjadi dasar keberatan Bambang tidak disampaikan oleh Bambang dengan gamblang dan rinci.
“Pada saat itu Ali Fikri, Juru Bicara KPK, mengatakan akan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus,” kata dia.
Eddy juga menegaskan bahwa statusnya sebagai tersangka sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menambahkan, dirinya dan Bambang tidak bisa disamakan saat menghadapi kasus di meja hijau.
Ia menyebut Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka tidak berani menantang pengadilan, tetapi hanya mengharapkan belas kasihan berupa deponer dari Jaksa Agung.
“Jadi, saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer,” pungkasnya.
Yusril Ihza Sebut Bambang Widjojanto Masih Jadi Tersangka, Benarkah?
Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap perdebatan antara Bambang Widjojanto dan Eddy Hiariej. Yusril menyebut Bambang Widjajonto sendiri masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus 14 tahun silam.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ia juga membela Eddy yang permohonan praperadilannya dikabulkan oleh pengadilan, sehingga status Eddy sebagai tersangka sudah dicabut. Yusril lalu membandingkan dengan status Bambang yang hanya diberikan deponer sehingga kasusnya tidak dimajukan ke pengadilan. Untuk itu menurut Yusril, Bambang sampai kapan pun menjadi tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," kata Yusril.
Deponer adalah istilah untuk merujuk pengesampingan perkara untuk kepentingan umum. Pemberian deponer merupakan wewenang yang dimiliki oleh Jaksa Agung.
Pengesampingan perkara itu diterima oleh Bambang Widjojanto ketika dia menjadi tersangka pada tahun 2015. Saat itu, Bambang yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK ditangkap karena kasus pemberian keterangan palsu pada proses sidang sengketa pemilihan kepada daerah Kotawaringin Barat pada tahun 2010.
Ketika itu, Bambang diduga mengkoordinasi seorang saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang MK. Kejaksaan Agung saat itu mengesampingkan kasus tersebut. Alasannya, Bambang dinilai sebagai figur yang dikenal sebagai pemberantas kasus korupsi di Tanah Air.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra