Menuju konten utama

Caleg PKB Asal Madura Berselisih Memperebutkan Suara di MK

Caleg DPRD Dapil 4 Kabupaten Bangkalan dari PKB mempermasalahkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Modung dan Blega. 

Caleg PKB Asal Madura Berselisih Memperebutkan Suara di MK
Suasana sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

tirto.id - Calon anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Bangkalan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indra Bustomi, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara nomor registrasi 49-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Indra memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

"Sebab, berdasarkan keputusan tersebut Pemohon mendapati selisih perolehan suara dengan Caleg Nomor Urut 9 Fuad Hasyim yang berasal dari partai yang sama," kata kuasa hukum Indra Bustomi, Eko Sasmito, dalam ruang sidang panel 2, Gedung MK, Senin (29/4/2024).

Dalam hitungannya, Indra Bustomi memperoleh 11.012 suara, sedangkan menurut Termohon atau KPU RI berjumlah 9.455 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 1.557 suara.

"Sementara Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara dan menurut Termohon yakni 12.483 suara, sehingga terdapat selisih 1.792 suara," ujarnya.

Dia menuding proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Modung dan Blega tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan KPU RI Nomor 5 Tahun 2024 Tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

"Perolehan suara PKB di Kecamatan Modung adalah 10.599 suara, dengan rincian Pemohon mendapatkan 15 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 10.532 suara," kata dia.

Demi hukum, kata Eko, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB Dapil Bangkalan 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PKB.

Dalam petitum, Indra Bustomi memerintahkan KPU RI untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Bangkalan 4, yaitu Pemohon 11. 012 suara dan Fuad Hasyim memperoleh 10.691 suara.

“Perolehan suara PKB di Kecamatan Blega adalah 9.186 dengan rincian Pemohon mendapatkan 9.040 suara, sedangkan Fuad Hasyim memperoleh 104 suara. Menurut Pemohon ada kesalahan dan ketidakcermatan dalam proses rekapitulasi ini, sehingga berakibat pada perubahan perolehan suara berupa berkurangnya perolehan suara Pemohon,” kata Eko.

Sidang PHPU, dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi