tirto.id - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, menyindir status tersangka anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW). Bambang diketahui terjerat perkara memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut dilontarkan usai Bambang Widjojanto menyinggung kasus dugaan korupsi di KPK yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Eddy Hiariej dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).
"Kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, status beliau itu lagi apa sekarang ini? tersangka, selamanya, seumur hidup, tersangka," kata Yusril usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Yusril menuturkan, walaupun kasus yang melibatkan BW dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Status BW tetap menjadi tersangka. Terlebih, kasus yang melibatkan BW ini juga disebut tak bisa diperkarakan kembali.
Yusril mengakui heran dengan sikap BW yang mengungkit status Eddy yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Sebab, BW dinilai seakan-akan menyalahkan Eddy tanpa melihat status tersangkanya sendiri.
"Saya heran. Orang itu suka menyalahkan orang, tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri. Kami sih toleran saja, kami biarin saja selama ini. Kami enggak pernah protes [ke] Pak BW," tutur Yusril.
Untuk diketahui, BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh seorang saksi untuk memberi keterangan palsu saat sidang di MK pada 2010.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung saat itu mengesampingkan deponering kasus BW. Alasannya, BW merupakan figur yang dikenal sebagai pemberantas kasus korupsi di Tanah Air.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin