Menuju konten utama

PIK 2 & BSD Masuk Proyek Strategis Nasional, Untung Apa Buntung?

Keputusan pemerintah memasukkan PIK 2 dan BSD dalam proyek strategis nasional (PSN) dinilai bakal memperkaya pihak lain.

PIK 2 & BSD Masuk Proyek Strategis Nasional, Untung Apa Buntung?
Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id -

Pemerintah memasukkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan kawasan terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Dua dari 14 PSN baru yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rapat internal pada Senin, 18 Maret 2024.

Dua daerah tersebut merupakan usulan langsung dari dua Jokowi. PIK 2 merupakan rekomendasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Sementara, PSN di kawasan BSD direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Walaupun diusulkan namun semua pembiayaannya berasal dari investor swasta dan tidak melalui dukungan APBN.

"Seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD memungkinkan untuk mengajukan pengusulan PSN baru dan memperlihatkan bahwa pemberian status PSN telah mendapatkan kajian lengkap semua aspek dari seluruh stakeholder,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keteranganya.

Haryo menjelaskan, PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten nantinya akan dikembangkan menjadi Green Area dan Eco-City dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun. Pengembangan wilayah berbasis hijau dengan luas lebih kurang 1.756 hektare tersebut ditujukan sebagai destinasi pariwisata baru.

Destinasi pariwisata di PIK 2 didesain untuk mengakomodasi kawasan wisata mangrove yang merupakan mekanisme pengamanan pesisir secara alami. Proyek ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda.

Pantai Indah Kapuk 2

Para pengunjung menikmati kawasan wisata La Riviera Holiday Festive di Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu Antara/Muhammad Heriyanto

Sementara pengembangan kawasan terpadu BSD yang diperkirakan menyerap investasi sebesar Rp18,54 triliun tidak dilakukan pada keseluruhan kawasan BSD, tetapi hanya untuk kawasan dengan luasan sekitar 59,6 hektare. Pengembangan wilayah tersebut akan difokuskan pada pendidikan, biomedical, dan digital.

Kawasan BSD nantinya juga akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pelayanan kesehatan dan biomedical. Sementara itu, pengembangan biomedical area di BSD ditargetkan sampai dengan 30 tahun ke depan.

Lebih lanjut, wilayah yang dipersiapkan sebagai KEK 1 (east district) saat ini telah dilewati oleh Jalan Tol Serpong – Balaraja dan wilayah KEK 2 (west district) nantinya juga akan dilewati oleh Jalan Tol Serpong – Balaraja bagian 1B.

Proyek ini juga diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10.065 orang secara langsung maupun tidak langsung dengan estimasi penghematan devisa sebesar Rp10,1 triliun dan perolehan devisa sebesar Rp5,6 triliun dari pengembangan layanan kesehatan dan biomedical.

Motif Politik?

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penetapan PIK 2 dan BSD sebagai PSN terlihat memiliki motif politik. Terlebih kedua kawasan tersebut merupakan milik swasta yang selama ini sudah berkembang dengan sendirinya.

Pantai Indah Kapuk selama ini dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthony Salim. Sementara kawasan BSD dikembangkan oleh Sinarmas Group yang dipimpin Franky Oesman Widjaja.

Trubus menuturkan, ketiga konglomerat yang mengembangkan kedua kawasan tersebut masuk dalam daftar 10 konglomerat yang membantu Jokowi untuk berinvestasi awal di IKN. Nilai investasi para konglomerat yang tergabung dalam konsorsium tersebut mencapai Rp20 triliun. Konsorsium tersebut bahkan dipimpin Agung Sedayu Group.

"Kalau lihat sepertinya ada balas budi, ada kepentingan politik kan di situ. Keduanya kan milik swasta murni. Terus negara mau intervensi di mana?" kata Trubus saat dihubungi Tirto, Rabu (3/4/2024).

Trubus menilai tidak ada urgensi untuk pemerintah memasukkan PIK 2 dan BSD sebagai PSN sehingga wajar jika penetapan kedua kawasan tersebut justru dicurigai publik sebagai motif balas budi kepada pengusaha.

"Karena tidak ada urgensinya PIK dan BSD masuk ke PSN," imbuh Trubus.

DUGAAN TENAGA KERJA ILEGAL DI PROYEK MEIKARTA

Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

Dia justru mempertanyakan mengapa pemerintah tidak menjadikan mega proyek Hambalang dan Meikarta sebagai PSN. Dia menilai dua hal tersebut lebih penting untuk dilanjutkan karena proyeknya mangkrak akibat korupsi.

"Jadi ini kelihatan sekali motifnya," kata Trubus.

Penetapan kawasan PIK dan BSD menjadi PSN juga mendapatkan kritik dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Dia menilai, pemerintah seharusnya tidak perlu memberikan status PSN kepada dua kawasan tersebut.

“Sudah lah, mereka itu sudah swasta besar, sangat besar, taipan, ngapain dibantu PSN,” ujar Agus kepada Tirto.

Agus khawatir status pada dua proyek tersebut akan menjadi dalih bagi penyalahgunaan wewenang penggunaan lahan atas pembangunan PSN. Tentu saja ini tidak sejalan dengan prinsip PSN itu sendiri.

PSN diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Pasal 1 Beleid tersebut dijelaskan, proyek PSN adalah proyek yang memiliki dampak pada pemerataan pembangunan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"PSN itu untuk memberikan pemerataan perekonomian. Bukan untuk memperkaya kelompok,” ujar Agus.

Keuntungan Keterlibatan Swasta di PSN

Terlepas dari motif politik, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, justru melihat keputusan pemerintah memasukkan 14 PSN baru termasuk PIK 2 dan BSD menjadi sebuah terobosan. Karena pemerintah sudah mulai sadar pembangunan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan proyek strategis yang dibiayai APBN tetapi juga didukung oleh swasta.

"Hal ini menurut saya yang mulai disadari oleh pemerintah. Walaupun sebenarnya agak terlambat," kata Piter kepada Tirto.

Piter mengatakan dengan melibatkan swasta, maka akan lebih banyak proyek strategis yang dikerjakan dan disinergikan. Pada akhirnya bisa mempercepat pembangunan ekonomi. Termasuk mempercepat program-program pemerintah untuk membangun kawasan ekonomi.

Tidak hanya itu, keterlibatan swasta juga ditujukan untuk mendukung kebijakan percepatan hilirisasi, konektivitas, pengembangan dan pemerataan ekonomi nasional dan daerah, menciptakan lapangan kerja.

"Proyek strategis nasional yang dikerjakan swasta memang nantinya tidak dibiayai oleh APBN. Tapi sepenuhnya dibiayai oleh swasta," kata Piter.

Dengan dimasukkan sebagai PSN, Piter menilai, banyak hal positifnya. Misalnya, soal percepatan dalam hal perizinan yang selama ini mungkin sulit dilakukan oleh pihak swasta. Setelah berstatus PSN, maka kemudahan izin bisa lebih mudah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Yuliot, mengeklaim banyak kemudahan yang didapatkan perusahaan berlokasi di daerah KEK. Di antaranya, kemudahan perizinan dan terdapat insentif yang diatur sesuai PP 40/2021 tentang penyelenggaraan KEK sesuai kegiatan utama.

Dalam PP tersebut, pemerintah telah memberikan beberapa insentif berupa fasilitas fiskal. Di antaranya, pembebasan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha.

Yuliot

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot. ANTARA News/Ade Irma Junida

Kemudian pembebasan dan/atau penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan pembebasan cukai. Pemerintah juga memberikan pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah 50 persen hingga 100 persen.

Selanjutnya juga terdapat tambahan fasilitas KEK pariwisata. Di antaranya, toko bebas PPN bagi pemegang paspor luar negeri dan pembebasan PPnBM untuk pembelian rumah tinggal atau hunian.

"Dengan adanya kemudahan dan insentif diharapkan KEK menjadi lokomotif baru sebagai pusat kegiatan ekonomi," kata Yuliot kepada Tirto, Rabu (3/4/2024).

Namun di luar dari keuntungan tersebut, Pitter Abdullah, mengingatkan kepada pemerintah agar tetap waspada berbagai risiko terjadi. Terutama terkait potensi penyalahgunaan yang dilakukan pihak swasta.

"Untuk itu pengawasannya harus dilakukan dengan sangat ketat," ungkap Piter.

PIK 2 Diharapkan Bisa Buka Lapangan Kerja Baru

Sementara itu, Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno, menilai kawasan PIK 2 mampu menjadi destinasi yang menarik untuk berwisata serta mampu membuka lapangan kerja baru serta mendorong geliat ekonomi.

Tidak hanya itu, aksesibilitas kawasan PIK juga bagus, yakni dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng serta memiliki daya tarik wisata yang memukau, di antaranya wisata mangrove, destinasi wisata buatan (reklamasi) hingga memiliki pusat kuliner.

"Juga pusat desain. Masjid terbesar salah satu yang akan dibangun di sana dan juga sirkuit Formula 1 yang pada 2019 mampu mengundang F1 ke Jakarta," dikutip Antara.

Seminar industri spa di Bali

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan pemaparan saat menghadiri Seminar Nasional Spa di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

Sementara itu, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk atau PIK2 (PANI) sementara menargetkan total investasi senilai Rp40 triliun di kawasan PIK2 setelah ditunjuk sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah, yang akan dibangun mulai 2024 dan ditargetkan selesai pada 2060.

“Dalam perencanaan total investasi tersebut akan difasilitasi pihak swasta dan tidak ditargetkan menggunakan APBN/APBD,” ujar Sekretaris Perusahaan PANI, Christy Grassela.

Christy menjelaskan, PIK2 merupakan lanjutan usaha patungan Agung Sedayu Group (ASG) dan Salim Group (SG) setelah berhasil mengembangkan Kawasan PIK 1 dan Pulau Reklamasi yakni Golf Island and Ebony dengan total luasan pengembangan sekitar 1.600 hektare.

Baca juga artikel terkait PROYEK STRATEGIS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin