Menuju konten utama

PPATK Klarifikasi Temuan Dana 36,67 Persen PSN Masuk Kantong ASN

PPATK menjelaskan temuan 36,67 persen dana PSN mengalir ke kantong politisi dan ASN sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

PPATK Klarifikasi Temuan Dana 36,67 Persen PSN Masuk Kantong ASN
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluruskan temuan 36,67 persen dana Proyek Strategis Nasional (PSN) mengalir ke kantong politisi dan aparatur sipil negara (ASN).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan dana itu bukan dari seluruh proyek, tetapi hanya sebagian dari proyek ASN. Ia menyebut kasus itu juga telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi perkara yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023.

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar," kata Natsir dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Dia menjelaskan temuan itu tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN. Natsir mengatakan temuan itu disampaikan ke publik sebagai bukti kinerja PPATK.

Menurut Natsir, pihaknya dan penegak hukum membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan tata pengelolaan anggaran negara.

"[Harapannya] langkah serius dan terus-menerus, sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas," tutur Natsir.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan terkait temuan dana dari luar negeri dan PSN. Hasil pemeriksaan diperoleh data dana tersebut mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil politikus.

“Sekitar 36,67 persen [dana PSN] diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Ivan membeberkan, hasil pemeriksaan mendalam PPATK terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan PSN mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN), politikus, serta dilakukan untuk pembelian aset dan investasi.

PPATK menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.

“Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri