Menurut kuasa hukum PPP, Irvan Maulana, partai tersebut gagal memenuhi ambang batas parlemen 4% karena suaranya banyak yang dipindahkan ke Partai Garuda.
Karena keterbatasan jumlah hakim, sementara perkara yang didaftarkan banyak, maka MK memutuskan Arsul Sani boleh mengadili perkara yang melibatkan PPP.
Soenarko dan para pengunjuk rasa lainnya menolak hasil Pemilu 2024. Ia meminta pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, serta aparat, tidak menipu rakyat.
MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024. Menjelang putusan, delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK bukan hanya perselisihan jumlah suara, tapi juga penilaian terhadap proses pemilihan.