tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengimbau seluruh relawannya agar tak menggelar aksi pada saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan imbauan itu merupakan permintaan langsung dari Prabowo-Gibran.
"Diminta kepada para pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk tidak turun mengadakan aksi-aksi, baik di Mahkamah Konstitusi maupun di tempat-tempat lain," kata Dasco di Rumah Besar Sekretaris Bersama Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Para relawan diminta untuk tetap tenang saat menyaksikan pembacaan putusan itu dari rumah masing-masing, termasuk kantor.
"Pesan dari Pak Prabowo, marilah kita percayakan kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang tentunya akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, tanpa mengambil keputusan dengan adanya intervensi-intervensi dari pihak manapun," ucap Dasco.
MK akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kepada pemohon sidang Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Fajar, pembacaan putusan dari permohonan Anies-Imin serta Ganjar-Mahfud akan dilakukan di ruangan yang sama.
Meski demikian, putusan Anies-Imin berbeda dengan putusan Ganjar-Mahfud. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan satu per satu sesuai dengan nomor perkara sehingga nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.
Fajar mengatakan hanya pihak yang terlibat langsung dengan sidang PHPU Pilpres 2024 yang diizinkan untuk memasuki ruang sidang pembacaan putusan.
Pihak yang dimaksud yakni pemohon, pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait, dan KPU RI selaku pihak termohon.
"Ya, yang penting kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat inilah untuk dua perkara itu. Ada delapan surat yang kita kirimkan," kata Fajar.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi