tirto.id - Menkominfo, Budi Arie Setiadi, mengatakan pemerintah tengah membentuk rancangan peraturan untuk perlindungan anak di dunia maya.
Aturan ini, kata Budi Arie, adalah bentuk komitmen pemerintah di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perlindungan anak. Menurutnya, peraturan ini akan diterbitkan pada Juli 2024 mendatang.
"Juli lah mudah-mudahan. Lagi digodok, diharmonisasi di Kemenkumham," ujarnya di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, perlindungan anak meliputi konten apa saja yang mereka konsumsi di dunia maya.
Pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat untuk bisa mengontrol konten digital anak. Lain itu, juga akan mengedukasi orang tua agar mampu menggunakan teknologi, sosialisasi, dan pengontrolan konsumsi konten anak.
Ia tidak memungkiri keberadaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) tidak lepas dari keluhan KPAI.
Menurutnya, Kemenkominfo berupaya merespons cepat demi melindungi anak-anak. Akan tetapi, terkait gim yang mengandung kekerasan, Budi Arie menekankan gim memiliki rating berbeda-beda. Maka itu, orang tua perlu mengikuti perkembangannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi