Menuju konten utama

Hadapi Jutaan Konten Judi Online, Pemerintah Akan Bentuk Satgas

Menurut Budi Arie, satgas masih dalam proses finalisasi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kemenkominfo, OJK, Kemenkeu, kepolisian, dan kejaksaan.

Hadapi Jutaan Konten Judi Online, Pemerintah Akan Bentuk Satgas
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto memperlihatkan barang bukti usai memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana bisnis judi online di Pekanbaru, Riau, Senin (18/10/2021). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.

tirto.id - Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah terus memantapkan rencana pembentukan satgas judi online. Alasannya, karena kementerian yang ia pimpin harus menangani jutaan konten judi online selama 8 bulan masa kerja.

"Kalau soal takedown sudah 1,6 juta," kata Budi.

Ia mengatakan bahwa takedown hanya satu langkah. Di luar itu perlu ada upaya pemblokiran rekening hingga penegakan hukum.

Menurutnya, satgas masih dalam proses finalisasi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kemenkominfo, OJK, Kemenkeu, kepolisian, dan kejaksaan.

Ia menambahkan, upaya blokir rekening ada di tangan OJK. Sementara pembekuan rekening butuh persetujuan penegak hukum. Maka itu, perlu kerja sama bayak pihak dalam penanganan judi online.

Khusus di Kemenkominfo, mereka mengerahkan Dirjen Aptika untuk menangani masalah tersebut, tetapi tetap perlu peran lembaga lain.

"Pemberantasan judi online tidak bisa cuma kominfo. Nggak bisa. Kita cuma bisa takedown," kata Budi Arie.

Menurutnya, publik bisa melaporkan ke pemerintah apabila menemukan judi online. Hal itu diperlukan agar pemerintah bisa menyelamatkan anak muda dari judi online.

"Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan. 2,7 juta penjudi yang ada ini ternyata cukup banyak kaum muda terlibat," kata Budi Arie.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash news
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irfan Teguh Pribadi