Menuju konten utama

Jam Berapa Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini?

Sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dibacakan hari ini. Simak jadwalnya.

Jam Berapa Putusan Sidang MK Sengketa Pilpres Hari Ini?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Jadwal putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres atau perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan hari ini, Senin, 22 April 2024.

Mengutip laman resmi MK, jadwal sidang pengucapan putusan terkait perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, Senin, 22 April 2024.

Lokasi sidang baik untuk perkara yang diajukan oleh pemohon Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digelar di Gd. MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), menyebutkan hakim konstitusi akan membacakan putusan secara serentak.

"Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama," ucap Fajar, seperti dilaporkan Antaranews.

MK Siapkan Keamanan Berlapis

Dalam sidang pembacaan putusan, MK akan menyiapkan 14 kursi untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

MK juga melakukan kerja sama dengan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, guna melakukan penebalan keamanan untuk pengamanan massa serta hakim yang akan mengikuti persidangan.

"Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang," sambung juru bicara MK.

Perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Kuasa hukum terdiri dari Zaid Mushafi, S.H., M.H, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H, dan Sugito, S.H., M.H.

Sedangkan gugatan atas perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kuasa hukum mereka meliputi Prof. Dr. Todung M. Lubis,S.H., LL.M, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M, dan Dr. Yanuar P. Wasesa, S.H., M.Si., M.H.

Atas kedua perkara tersebut, MK setidaknya sudah menggelar sidang sebanyak 6 kali. Pada Jumat, 5 April 2024, hakim konstitusi bahkan turut memangggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju.

Mereka yang dipanggil MK untuk didengar keterangannya mencakup Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, serta Menteri Sosial. MK juga turut mendengarkan keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelum dibacakan hasil putusan sidang, para hakim konstitusi turut menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra