Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pileg 2024

PAN Cabut Sengketa Hasil Pileg dengan PPP di Bengkulu Tengah III

Kuasa hukum dari PAN mengungkapkan dalam persidangan pencabutan permohonan ini atas arahan dari Zulkifli Hasan.

PAN Cabut Sengketa Hasil Pileg dengan PPP di Bengkulu Tengah III
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan kepada PPP untuk perolehan suara di Daerah Pilih (Dapil) Bengkulu Tengah 3. Hal ini terjadi saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

PAN diketahui mempersoalkan perolehan suara Pileg DPRD Bengkulu Tengah, tepatnya perolehan suara di Dapil Bengkulu Tengah 3. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, semula hendak membacakan dokumen yang diajukan PAN selaku pihak pemohon dengan PPP selaku pihak terkait. Arief kemudian bertanya apakah PAN hendak mencabut permohonan mereka.

"Perkara 192 [nomor perkara PAN-PPP] dicabut ya?" tanya Arief kepada PAN.

Kuasa hukum PAN, menuturkan, pihaknya akan mencabut permohonan PHPU Pileg 2024 mereka kepada PPP.

"Siap, Yang Mulia, kami tetap pada pencabutan permohonan tersebut, Yang Mulia. Dan kami sudah menerima tanda terima dari MK [terkait pencabutan permohonan]," urai kuasa hukum PAN.

Usai mengonfirmasi pencabutan itu, Arief menuturkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon tidak perlu memberikan keterangan atas permohonan yang dicabut oleh PAN. PPP selaku pihak terkait juga disebut tak perlu memberikan keterangan.

"Ok, berarti [permohonan] dicabut ya. Jadi, termohon [KPU RI] tidak perlu bereaksi karena [permohonan] sudah dicabut. Pihak terkaitnya, PPP, juga tidak perlu merespons karena sudah dicabut. Sudah jadi nyebar halus," urai Arief.

Untuk diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Bengkulu Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Sidang Panel 3 MK, Gedung 1 MK, Selasa (30/4/2024).

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Partai Amanat Nasional (PAN), yang diwakili oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan, dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, adalah pemohon dalam perkara ini. Mereka, melalui kuasa hukum, Audy Rahmat, menyampaikan pencabutan permohonan mereka terkait PHPU tersebut.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan dalam persidangan pencabutan permohonan ini atas arahan dari Zulkifli Hasan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan mengenai alasan di balik pencabutan permohonan ini.

“Per hari ini kami tim kuasa hukum telah menerima arahan dari ketua umum untuk melakukan pencabutan perkara a quo. Oleh karena itu, melalui persidangan ini kami hendak mengajukan surat pencabutan perkara yang mulia,” ujar Audy Rahmat.

Semula, Pemohon mendalilkan adanya tindakan KPU yang mengesahkan empat suara PPP melanggar hukum di Dapil Bengkulu Tengah 3.

Baca juga artikel terkait SIDANG PHPU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin