Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Gerindra Soal Hitung Ulang di Dapil Jabar 9

Hakim MK menyebut gugatan Gerindra tidak disertai dengan kesiapan data yang memadai. 

MK Tolak Permohonan Gerindra Soal Hitung Ulang di Dapil Jabar 9
Suasana sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Panel 2 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). Sidang PHPU Pileg 2024 tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan 81 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Gerindra soal permintaan penghitungan suara ulang untuk Pileg DPR RI 2024 di Dapil Jawa Barat 9.

Hal ini disampaikan saat sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menyebutkan,Gerindra menyatakan bahwa ada penggelembungan suara terhadap Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat 9.

"Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem yang dilakukan oleh termohon (KPU RI), pemohon (Gerindra) tidak mencantumkan perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan oleh termohon maupun menurut pemohon," kata Daniel saat sidang.

Menurut Daniel, berdasarkan data KPU RI, perolehan suara Gerindra di Dapil Jawa Barat 9 sebanyak 320.803 suara. Sementara perolehan suara Nasdem sebanyak 116.758 suara.

Perolehan suara kedua partai tersebut versi KPU RI berbeda dengan perolehan suara Nasdem dan Gerindra versi Gerindra. Namun, Gerindra disebut tidak mengungkapkan secara rinci perhitungan perolehan suara versi parpol yang diketuai Prabowo Subianto tersebut.

"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana, karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai," ucap Daniel.

Ia menyatakan, karena permohonan Gerindra yang tidak jelas, MK menilai permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi dalam Pasal 75 UU MK.

Daniel menegaskan, MK lantas menilai permohonan Gerindra tergolong kabur (obscure).

Karena itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyebutkan, MK tidak dapat menerima permohonan Partai Gerindra.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Ketua MK, Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILEG 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi