Menuju konten utama

Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS

Menurut Jaksa Penuntut Umum, tuntutan itu diambil karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS
Sidang tuntutan eks anggota BPK Achsanul Qosasi terkait korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (21/5/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Sadikin Rusli empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dikurang sepenuhnya masa penahanan dan menyatakan agar terdakwa tetap di dalam rutan,” ungkap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/5/2024).

JPU juga menuntut agar Sadikin Rusli membayar denda Rp200 juta. Apabila tidak bisa dibayarkan, maka terdakwa harus menggantinya dengan tiga bulan kurungan.

Disebutkan JPU, tuntutan tersebut diambil dengan alasan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, apa yang dilakukan Sadikin Rusli mengakibatkan menurunnya kepercayaan publik kepada lembaga negara.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa, selalu bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Sadikin Rusli, kata jaksa, juga dipandang telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan,” ucap JPU.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 e atau keempat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia terbukti dan mengakui menerima uang dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Kemudian, bersama Achsanul Qosasi menyewa hotel senilai Rp3 juta hanya untuk buang air kecil.

Sadikin Rusli merupakan pihak yang membantu Achsanul Qosasi, sehingga dia dijerat pasal pemufakatan jahat. Saat itu, Achsanul menerima uang Rp40 M.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BTS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi