Menuju konten utama

Jelang Putusan MK, Otto: Permohonan Omon-Omon Pasti Ditolak

Otto Hasibuan meyakini hakim MK akan menolak permohonan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jelang Putusan MK, Otto: Permohonan Omon-Omon Pasti Ditolak
Tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Otto Hasibuan menunjukkan berkas kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meyakini hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. MK sendiri akan memutus PHPU Pilpres, Senin (22/4/2024) hari ini.

"Tentunya dari pihak kami, berharap agar putusan, hakim dapat menolak permohonan 01 dan 03," kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta.

Kubu Prabowo-Gibran ini memandang dalil permohonan tim hukum Anies dan Ganjar sebatas omon-omon (omong-omong) atau tidak bisa dibuktikan. Menurutnya, dalih kubu Anies dan Ganjar dalam persidangan hanya bersifat praduga. Misalnya, kata dia, soal bantuan sosial menjadi salah satu faktor kemenangan Prabowo-Gibran.

"Intinya permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon. Karena enggak ada bukti, praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," ucap Otto.

Dia memastikan pihaknya akan menerima apa pun keputusan hakim MK hari ini.

"Iya kita harus optimistis. Dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hormati dan apa keputusannya, kita taati," tutup Otto.

MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin pukul 09.00 WIB. MK mengonfirmasi Anies-Imin selaku pihak pemohon sidang PHPU Pilpres 2024 akan hadir langsung saat pembacaan putusan.

Sementara itu, MK belum menerima konfirmasi terkait kehadiran pemohon lain, yakni pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Di satu sisi, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disebut tak akan menghadiri pembacaan putusan.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang