Menuju konten utama

Nasdem Berharap MK Tunjukkan Fungsinya dalam Memutus PHPU 2024

Menurut Atang Irawan, sebagai pengawal konstitusi, pada MK melekat tanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses periksa dan timbang.

Nasdem Berharap MK Tunjukkan Fungsinya dalam Memutus PHPU 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) yang memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) menyimak keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

tirto.id - Partai Nasdem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan fungsinya sebagai pengawal konstitusi dalam memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

"Terkait dengan amar putusan, tentunya MK dituntut menunjukkan kelasnya dalam kapasitas sebagai penjaga atau pengawal konstitusi," ucap Ketua DPP Partai Nasdem, Atang Irawan, Jumat (12/4/2024).

Sebagai pengawal konstitusi, menurut Atang, pada MK juga melekat tanggung jawab sebagai lembaga penyeimbang dalam rangka proses periksa dan timbang (check and balance).

"Apalagi, kedudukannya sebagai kekuasaan kehakiman, melekat pula fungsi kontrol terhadap eksekutif," ujarnya.

Atang menilai perhelatan sidang MK menunjukkan orkestrasi yustisia yang menarik, dan para saksi maupun ahli menyajikan catatan-catatan yang dapat menjadi tambahan keyakinan hakim dalam memutus permohonan.

"Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi. Bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan yang skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Atang menyoroti dalil permohonan sengketa Pilpres 2024 perihal kedudukan legal pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK yang melandasi pencalonan Prabowo-Gibran, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung diberlakukan karena harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU (PKPU).

"Berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma, bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan (self executing)," ucap Atang.

Dalil permohonan tersebut, kata dia, bisa jadi terbukti karena KPU seharusnya melakukan perubahan terlebih dahulu terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk verifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, lanjutnya, KPU pernah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Jika tidak, dianggap melanggar aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai catatan, MK pernah menyatakan inkonstitusional bersyarat jika perumusan undang-undang tidak memperhatikan aspek formal pembentukannya (putusan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata Atang.

Di samping itu, dia meyakini bahwa MK bisa berwenang mengadili dalil-dalil permohonan dalam sengketa pilpres kali ini jika memang terbukti ada stagnasi dalam skema sistem keadilan pemilu (electoral justice).

"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.

Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi.

"Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Antara
Editor: Irfan Teguh Pribadi