tirto.id - Kuasa hukum KPU, Saleh, mengaku bingung dengan isi permohonan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Apalagi tim hukum PDIP hari ini telah mengubah isi petitum gugatan.
Pasalnya, gugatan hasil pemilu yang dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tak beralasan menurut hukum oleh Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan menolak gugatan kedua kubu tersebut dalam sengketa hasil Pemilu 2024.
"Pertama, kami sampaikan bahwa kami masih belum tahu terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta terhadap KPU, mencantumkan SK 360 berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Saleh mengatakan majelis hakim juga bertanya kepada kubu penggugat dalam persidangan, apakah gugatan perihal penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden dijadikan satu dengan penetapan hasil pemilu.
Oleh karena itu, kata Saleh, KPU masih belum bisa merespons banyak ihwal objek yang digugat PDIP terhadap dugaan perbuatan melawan hukum lembaga yang dipimpin Hasyim Asy'ari itu.
"Kami masih meraba-raba juga. Jadi, bagaimana jawaban KPU? Hingga hari ini [kami] masih belum paham juga mau jawab apa," tutur Saleh.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan pihaknya mengubah permohonan gugatan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU ke PTUN Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan buntut KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto pada pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2024.
Tim PDIP meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.
Namun, karena KPU telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden, PDIP pun meminta agar pasangan nomor urut 2 itu tidak dilantik.
"Karena petitum kami semula adalah mencoret putusan KPU, kami ubah dengan tidak melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Dalam persidangan hari ini, kata Gayus, pihaknya meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili KPU apakah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia mengatakan, bila ditemukan maka Prabowo-Gibran harus dijatuhi sanksi administrasi berupa tidak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi