Menuju konten utama

Alasan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron hingga 14 Mei

Dewas KPK menegaskan jika pada sidang kedua Nurul Ghufron tidak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Alasan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron hingga 14 Mei
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung lama KPK. Hal ini dikonfirmasi oleh Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir,” kata Haris, Kamis (2/5/2024).

Karena itu, kata Haris, sidang perdana ditutup kembali dan ditunda hingga Selasa, 14 Mei 2024.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pengawas KPK menegaskan, jika nanti pada saat sidang kedua Ghufron tidak juga hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan.

Haris juga menjelaskan, saat ini Ghufron sedang menggugat Dewan Pengawas melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Haris.

Dalam kasus ini, Ghufron diduga terlibat pelanggaran etik dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Ghufron dinilai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.

Ghufron sebelumnya juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ghufron berdalih kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi 1 tahun yang lalu. Dia menilai kasus etiknya di Dewas KPK seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Belakangan ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, memang terlibat konflik internal. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz