Menuju konten utama

Polda Metro Jaya: RM Bawa Uang Rp43 Juta Saat Dibunuh

Tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh mengambil uang puluhan juta yang dibawa korban RM usai membunuhnya.

Polda Metro Jaya: RM Bawa Uang Rp43 Juta Saat Dibunuh
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Kepolisian menyatakan perempuan berinisial RM (50) yang dibunuh dan dimasukan dalam koper oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membawa uang kantor puluhan juta. Uang itu rencananya akan disetor korban ke bank.

"Pokoknya yang diambil Rp43 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (2/5/2024).

Menurut Ade, kepolisian sampai saat ini masih terus didalami apakah sejak awal memang pelaku sudah merencanakan untuk mengambil uang korban.

"Masih didalami, besok rilis jam 10 di Polda," tutur Ade.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh sebagai tersangka pembunuhan RM. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pelaku sendiri ditangkap di Palembang, di rumah keluarga istrinya. Dia ditangkap tanpa adanya perlawanan dan mengakui perbuatannya usai dikepung polisi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tersangka menunjukkan bahwa motifnya adalah uang. Sebab, korban membawa uang kantor yang akan disetorkan.

Diambil duitnya (duit kantor yang mau di setor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,” ungkap Rovan dalam pesan singkat, Kamis (2/5/2024).

Ditambahkan Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, tersangka Ahmad Arif Ridwan Nuwloh memang ditangkap di rumah keluarga istrinya. Bahkan, istri yang baru dinikahi tersangka secara ijab kabul saja tersebut kaget saat suaminya ditangkap.

Iya baru menikah ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 besok mau resepsi makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5,” ujar Gurnald saat dikonfirmasi.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi