Menurut anggota Divisi Hukum & Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, meski tak melanggar UU Pemilu, acara itu melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengakui belum mendapatkan undangan resmi untuk menghadiri sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.
Selaku wapres, Ma'ruf Amin mewajibkan para menteri untuk hadir karena menurutnya para hakim MK butuh penjelasan yang lebih rinci mengenai kecurangan pemilu.
Menurut Todung, pihaknya ingin mengundang Kapolri karena banyak kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan kepolisian, seperti intimidasi dan tidak netral.
Menurut Hotman, pendaftaran Gibran sebagai cawapres sah, dasarnya Putusan MK nomor 90 yang menyatakan boleh jadi cawapres karena pernah jadi kepala daerah.