Menuju konten utama

Arti Amicus Curiae yang Diajukan Megawati di Sidang MK Pilpres

Megawati mengajukan diri sebagai Amicus Curiae di Sidang MK tentang sengketa Pilpres 2024. Simak penjelasan dan arti Amicus Curiae.

Arti Amicus Curiae yang Diajukan Megawati di Sidang MK Pilpres
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pidato untuk pembekalan bagi relawan di acara Rakornas relawan se-Jawa di Jakarta, senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.

tirto.id - Megawati Soekarnoputri menyerahkan surat kesediaan menjadi Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024), dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Surat tulisan tangan Megawati diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," tutur Hasto, seperti dilaporkan Antaranews.

"Bu Mega sampai menuliskan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi," lanjutnya.

Melalui surat tulisan tangan yang turut dibacakan secara langsung oleh Hasto Kristiyanto, Megawati berharap palu MK bukan palu godam, tetapi palu emas. Ketua Umum PDIP itu juga menyinggung buku tahun 1911 terkait RA Kartini: Habis Gelap Terbitlah Terang.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka," tulis Mega.

Pengertian Amicus Curiae

Secara bahasa, Amicus Curiae memiliki arti Sahabat Pengadilan. Nantinya, ia akan menyampaikan pendapat yang digunakan majelis hakim sebagai pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara.

Mengutip situs web Hukumonline, Amicus Curiae termasuk tradisi Hukum Romawi dan dipakai dalam sistem hukum Common Law.

Jika mengutip Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman," Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,".

Alhasil, Amicus Curiae bisa menjadi jalan bagi hakim untuk memperoleh informasi lain sebelum mengambil keputusan atas sebuah perkara.

Sukinta dalam "Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" terbit 2021 menyebutkan, Amicus Curiae memungkinkan bagi pihak ketiga yang berkepentingan terhadap perkara untuk memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Amicus Curiae bisa berasal dari individu atau organisasi yang bukan bertindak sebagai pihak dalam perkara. Akan tetapi, ia memiliki perhatian atau berkepentingan terhadap kasus.

Hasil pendapat Sahabat Pengadilan itu berpeluang menjadi bahan bagi hakim guna melakukan pemeriksaan dan pertimbangan sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra