tirto.id - Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mempersoalkan penyerahan amicus curiae oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Melalui Sekjen PDIP Hasto Kristianto, Megawati menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Otto menilai amicus curiae merupakan permohonan yang sejatinya dilayangkan oleh pihak yang tidak turut beperkara dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
"Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan. dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara, itu harus dicermati," kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
"Jadi, [pemohon amicus curiae] orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B," lanjutnya.
Ia menyebutkan, Megawati merupakan pihak yang terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024 karena dia merupakan Ketua Umum PDIP, parpol yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Paslon nomor urut 3 tersebut mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 bersama paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Karena itu, Otto menilai permohonan amicus curiae oleh Megawati bukan langkah yang tepat.
"Jadi, kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae," ucapnya.
Menurutnya, amicus curiae harus diajukan oleh pihak non-partisan. Misalnya, aktivis dari kampus yang ingin berkontribusi terhadap pengadilan.
"Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," katanya.
Namun demikian, Otto mengembalikan penilaian atas amicus curiae yang diajukan oleh Megawati kepada hakim konstitusi.
Isi amicus curiae yang diajukan merupakan buah pikir Megawati tentang nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi