tirto.id - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengomentari surat tulisan tangan Megawati Soekarnoputri yang menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies menanggapi tulisan tersebut sebagai bentuk alarm demokrasi Indonesia karena, menurutnya, saat ini Indonesia berada di persimpangan jalan, apabila menilik proses Pemilu 2024.
"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius dan seperti kami sampaikan pada saat pembukaan persidangan di MK bahwa ini Indonesia berada di persimpangan jalan," kata Anies di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Mantana Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa saat ini demokrasi Indonesia terancam kembali seperti Orde Baru saat pemilihan selalu dipenuhi dengan represi dan tekanan dari penguasa.
"Apakah kita akan kembali ke era dimana praktik-pratik demokrasi menjadi seremonial saja karena semua sudah serba diatur. Kita ingat era seperti itu atau kita akan meneruskan proses yang sudah terjadi sejak reformasi," kata dia.
Menurutnya, Megawati yang merupakan Ketua Umum PDIP merupakan sosok yang layak untuk menjadi sahabat pengadilan. Tulisannya dapat dianggap mewakili kegelisahan masyarakat akan kondisi Pemilu dan demokrasi saat ini.
"Saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 1990-an. Beliau merasakan ketika segalanya serba diatur, dimana Pemilu dan Pilpres pada masa itu enggak perlu ada surveyer, karena semua sudah tahu hasil sebelum proses Pemilu," kata dia.
Dia berharap pesan dari Megawati tersebut dapat dibaca dengan baik oleh para hakim MK. Hal itu dikarenakan sosok Megawati sudah berpengalaman 25 tahun dalam dunia politik.
"Kemudian beliau menjalani selama lebih dari 25 tahun jadi sebagai seseorang yang pernah melewati semua itu. Beliau mengirimkan pesan, bahwa ini adalah moral yang amat kuat dan harus jadi perhatian," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menuliskan surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut diserahkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri