tirto.id - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil sikap dissenting opinion atas penolakan seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari Senin (22/4/2024), di Gedung MK, Jakarta.
Hakim konstitusi yang dissenting opinion terhadap putusan PHPU Pilpres 2024 terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ucap Suhartoyo, Ketua MK.
Saldi Isra membacakan dua alasan. Menurutnya, penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan pemerintah dijadikan alat untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres.
Dia juga menyinggung keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara negara dalam memenangkan salah satu peserta Pilpres.
Enny Nurbainingsih meyakini telah terjadi ketidaknetralan yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.
Demi menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Sedangkan Arief Hidayat menyebut pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis. Ia menjelaskan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan segenap struktur politkk kementerian dan lembaga, dari tingkat pusat hingga level daerah, telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu.
Arief menilai hal itu telah melanggar asas penyelenggaraan pemilu yaitu luber jurdil atau langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dissenting Opinion Pertama Kali & Apa Fungsinya
Dissenting opinion terjadi untuk pertama kali dalam sejarah sebuah putusan terkait sengketa PHPU Pilpres yang ditangani MK.
"Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa (PHPU) Pilpres (Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden), ada dissenting opinion (beda pendapat)," tutur Mahfud MD, selaku cawapres nomor urut 03 sekaligus bertindak sebagai pemohon atas perkara nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024.
"Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah," lanjur pria yang juga pernah menjabat Ketua MK 2008-2013 itu.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 butir (2) menerangkan "Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan,".
Kemudian butir (3) menambahkan "Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan,".
Dalam laman Hukumonline dijelaskan dissenting opinion merupakan pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan. Perbedaan pendapat para hakim wajib dimuat dalam putusan.
Mengutip jurnal "Peran Dissenting Opinion Hakim Konstitusi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional (The Role Of Dissenting Opinion Of Constitutional Judges In National Legal Reform)" yang ditulis Sunny Ummul Firdaus, Putri Anjelina Nataly Panjaitan, dan Rizky Kurniyanto Widyasasmito pada tahun 2020, terdapat lima fungsi dissenting opinion.
Sebagaimana dikatakan John Alder dalam "Dissents in Courts of Last Resort:Tragic Choices?", Oxford Journal of Legal Studies, vol. 20, (2000): 221," fungsi tersebut di antaranya ialah sebagai berikut:
1. Memastikan bahwa semua anggota panel hakim diperlakukan sama, tanpa ada sudut pandang yang ditekan.
2. Memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan dengan mempertajam alasan mayoritas, memastikan bahwa keputusan sepenuhnya dipertimbangkan dan bahwa masing-masing pembuat keputusan yang bertanggung jawab.
3. Mewujudkan nilai-nilai kebebasan berekspresi dan hati nurani sebagai nilai yang prinsipal.
4. Mengekspos kelemahan dalam proposisi hukum mayoritas.
5. Memberi fokus pada publik untuk memperjelas pemahamannya mengenai masalah tersebut.
Dissenting opiniondiharapkan dapat memberikan keyakinan kepada para pihak yang terkait bahwa posisi dan kepentingan mereka telah dipertimbangkan secara layak. Selain itu, hal ini menunjukkan semua hakim berperan dalam memberikan argumentasi hukum dalam memutus perkara.
Arsha Nurul Huda, S.H., M.H. melalui "Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim" menyimpulkan dissenting opinion bisa menjadi rujukan alternatif bagi hakim dalam melakukan reformasi hukum.
Dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim itu termasuk salah satu mekanisme yang digunakan dalam memberikan kebebasan kepada hakim untuk menerapkan seluruh pengetahuan dengan mengabdikan independensi demi mempertahankan kebenaran yang diyakini.