tirto.id - Calon Presiden, Prabowo Subianto, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dia mengajak semua pihak fokus menghadapi masa depan.
“Kita sekarang tentunya lakukan persiapan-persiapan untuk menghadapi masa depan, saya kira itu dari saya ya,” kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku bersyukur setelah MK menolak gugatan yang dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies-Muhaimin Iskandar. Dia mengatakan putusan MK itu juga menunjukkan tahapan Pilpres 2024 sudah selesai.
"Ya kita bersyukur proses di Mahkamah Konstitusi sudah selesai,” ujar Prabowo.
Prabowo turut mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya serta bekerja keras untuk memenangkan kontestasi Pemilu 2024.
“Terima kasih semua masyarakat, terima kasih dukungannya, terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah menjalankan tugas yang berat, saya kira itu saja. Terima kasih kepada semua unsur, semua pihak yang telah bekerja keras,” tutupnya.
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, dipastikan akan menghadiri penetapan pasangan nomor urut 2 itu sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024).
"Iya Pak Prabowo akan datang langsung, diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi terkait dengan penerapan beliau sebagai presiden terpilih. (Bersama Gibran) Iya pasti," kata Dahnil.
Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden pada Rabu mendatang itu telah disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai MK menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” kata Hasyim setelah sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hasyim menitikberatkan pada poin penting yakni penetapan ini diambil usai Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan baik pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Imin maupun nomor urut 2, Ganjar-Mahfud.
Hakim Konstitusi menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang