Menuju konten utama

Usai Putusan MK, PBNU: Selamat Bertugas Pak Prabowo & Mas Gibran

Gus Ipul mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah.

Usai Putusan MK, PBNU: Selamat Bertugas Pak Prabowo & Mas Gibran
Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. FOTO/PBNU

tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengucapkan selamat kepada pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pernyataan tersebut disampaikan usai putusan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dibacakan.

“Kami ucapkan selamat kepada pasangan Pak Prabowo-Mas Gibran atas kemenangannya. Kami ucapkan selamat bertugas,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf, dikutip dari keterangan tertulis yang ditanda tangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum, KH Yahya Cholil Staquf, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Gus Ipul begitu sapaan akrabnya mengajak seluruh warga Nahdlatul Ulama dan segenap elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil pemilihan umum kali ini.

Gus Ipul juga berharap seluruh warga NU untuk mengedepankan spirit empat nilai dasar Ahlussunnah wal Jama'ah, yaitu bertindak seimbang, berperilaku moderat, bersikap toleran dan bertindak adil serta proporsional.

Tidak hanya itu, Gus Ipul juga mengajak semua elemen bangsa untuk mengakhiri polemik atas hasil pemilihan umum dan memulai lembaran ishlah. Gus Ipul menjelaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan seperti sedia kala.

Terakhir, PBNU mengimbau kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat mengambil pelajaran dari pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan umum di masa mendatang.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hakim MK menilai dalil kubu Ganjar dan Anies tidak memiliki alasan menurut hukum.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin